Correct Article 62
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam hal Menteri telah menyetujui, Draf Instruksi
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk diproses penetapan oleh PRESIDEN.
(2) Penyampaian Draf Instruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi oleh dokumen yang disiapkan oleh Pemrakarsa bersama dengan Unit Kerja Layanan Hukum.
(3) Dalam hal adanya permintaan klarifikasi terhadap Draf Instruksi PRESIDEN yang dimohonkan penetapan PRESIDEN, Pemrakarsa bersama Unit Kerja Layanan Hukum menghadiri dan memenuhi klarifikasi tersebut.
Your Correction
