Correct Article 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam hal telah memperoleh arahan PRESIDEN dan izin prakarsa, Pemrakarsa menyusun Draf Instruksi PRESIDEN dengan melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kemen PPPA dan kementerian/lembaga.
(2) Pemrakarsa menyampaikan Draf Instruksi PRESIDEN yang telah disusun kepada Sekretaris Kementerian.
(3) Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk melakukan penyelarasan sesuai dengan teknik penyusunan dan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.
(4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Sekretaris Kementerian kepada Menteri.
Your Correction
