Correct Article 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Instruksi PRESIDEN memuat perintah berupa petunjuk atau arahan
tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.
(2) Draf Instruksi PRESIDEN disusun berdasarkan:
a. arahan PRESIDEN kepada Menteri; atau
b. kebutuhan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
(3) Dalam menyusun Draf Instruksi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menugaskan unit kerja eselon I terkait sebagai Pemrakarsa untuk menyusun Draf Instruksi PRESIDEN.
Your Correction
