Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instruksi PRESIDEN memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan. (2) Draf Instruksi PRESIDEN disusun berdasarkan: a. arahan PRESIDEN kepada Menteri; atau b. kebutuhan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. (3) Dalam menyusun Draf Instruksi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menugaskan unit kerja eselon I terkait sebagai Pemrakarsa untuk menyusun Draf Instruksi PRESIDEN.
Your Correction