Correct Article 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Menteri menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi kepada
untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Dalam hal terdapat klarifikasi terhadap Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang dimohonkan penetapan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Layanan Hukum berkoordinasi dengan Pemrakarsa untuk menghadiri dan memenuhi klarifikasi tersebut.
Your Correction
