Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum disampaikan Menteri kepada PRESIDEN.
(2) Penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG dari Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian melalui Unit Kerja Layanan Hukum.
(3) Penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen kelengkapan yang terdiri atas:
a. surat Menteri kepada PRESIDEN;
b. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. kelengkapan lainnya yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
