Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum disampaikan Menteri kepada PRESIDEN. (2) Penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG dari Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian melalui Unit Kerja Layanan Hukum. (3) Penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen kelengkapan yang terdiri atas: a. surat Menteri kepada PRESIDEN; b. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. kelengkapan lainnya yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction