Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa dapat melakukan kegiatan konsultasi publik dan mempermudah akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan terhadap Naskah Akademik dan/atau Rancangan UNDANG-UNDANG baik di pusat maupun daerah. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kunjungan kerja; b. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau c. kegiatan konsultasi publik lainnya. (3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara: a. dalam jaringan melalui sistem aplikasi dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemen PPPA dan/atau sistem aplikasi lainnya; dan/atau b. luar jaringan. (4) Hasil kegiatan konsultasi publik serta informasi dan/atau masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan Pemrakarsa dan dibahas dalam panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan Naskah Akademik dan/atau Rancangan UNDANG-UNDANG.
Your Correction