Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa dapat melakukan kegiatan konsultasi publik dan mempermudah akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan terhadap Naskah Akademik dan/atau Rancangan UNDANG-UNDANG baik di pusat maupun daerah.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kunjungan kerja;
b. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
c. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara:
a. dalam jaringan melalui sistem aplikasi dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemen PPPA dan/atau sistem aplikasi lainnya; dan/atau
b. luar jaringan.
(4) Hasil kegiatan konsultasi publik serta informasi dan/atau masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan Pemrakarsa dan dibahas dalam panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan Naskah Akademik dan/atau Rancangan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
