Correct Article 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemrakarsa dalam membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian mengajukan surat permintaan keanggotaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau pimpinan lembaga yang terkait untuk menugaskan pejabat yang kompeten terkait substansi dan hukum menjadi anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Naskah
Akademik, serta informasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan untuk menyampaikan kembali konfirmasi daftar nama pejabat yang ditugaskan.
(3) Pemrakarsa mengajukan Draf Keputusan Menteri mengenai panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction
