Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG inisiatif pemerintah, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebelum Rancangan UNDANG-UNDANG ditetapkan dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan. (2) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian paling sedikit terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan c. pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan, analis hukum, dan analis kebijakan yang berasal dari Kemen PPPA. (3) Susunan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengarah yaitu Menteri; b. penanggung jawab yaitu Sekretaris Kementerian; c. ketua yaitu eselon I di lingkungan Pemrakarsa; d. sekretaris yaitu eselon II pada Unit Kerja Layanan Hukum; e. anggota; dan f. sekretariat. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipimpin oleh Sekretaris Deputi atau eselon II di lingkungan atau di bawah koordinasi sekretariat kementerian.
Your Correction