Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG inisiatif pemerintah, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebelum Rancangan UNDANG-UNDANG ditetapkan dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian paling sedikit terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan
c. pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan, analis hukum, dan analis kebijakan yang berasal dari Kemen PPPA.
(3) Susunan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah yaitu Menteri;
b. penanggung jawab yaitu Sekretaris Kementerian;
c. ketua yaitu eselon I di lingkungan Pemrakarsa;
d. sekretaris yaitu eselon II pada Unit Kerja Layanan Hukum;
e. anggota; dan
f. sekretariat.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipimpin oleh Sekretaris Deputi atau eselon II di lingkungan atau di bawah koordinasi sekretariat kementerian.
Your Correction
