Correct Article 77
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Unit Kerja Layanan Hukum menyampaikan permohonan kepada Unit Kerja Layanan Kerja sama untuk melakukan penerjemahan Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dari Bahasa INDONESIA ke Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas penggunaan Bahasa Inggris pada Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama, bahasa yang digunakan yaitu Bahasa INDONESIA.
Your Correction
