Correct Article 74
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Penyebarluasan pada tahapan penyusunan Progsun Kemen PPPA, penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dan pengundangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Pemrakarsa dan Unit Kerja Layanan Hukum secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
(2) Penyebarluasan secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemen PPPA dan/atau media informasi resmi milik Kemen PPPA.
(3) Penyebarluasan secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. seminar, lokakarya, diskusi;
b. kegiatan konsultasi publik lainnya;
c. sosialisasi;
d. pelatihan dan/atau bimbingan teknis; dan/atau
e. penyediaan materi komunikasi, informasi, dan edukasi.
Your Correction
