Correct Article 73
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemrakarsa sejak penyusunan Progsun Kemen PPPA, penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan, hingga pengundangan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Selain Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyebarluasan dilakukan terhadap Instrumen Hukum yang telah berlaku.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
(4) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Your Correction
