Correct Article 82
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum yang sedang berjalan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1278); dan
b. seluruh proses pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
