Correct Article 80
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemrakarsa wajib melaporkan pelaksanaan Perjanjian Dalam Negeri dan Perjanjian Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, dan huruf c kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Kerja Sama untuk melakukan Pemantauan dan Peninjauan pelaksanaan kerja sama bersama dengan Pemrakarsa.
(3) Pemantauan dan Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pemantauan dan Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. implementasi dan manfaat pelaksanaan kerja sama;
b. kesesuaian pelaksanaan kerja sama dengan isi perjanjian dan Peraturan Perundang-undangan;
c. jangka waktu berlaku kerja sama; dan
d. hambatan dan solusi.
(5) Berdasarkan hasil dari Pemantauan dan Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Sekretaris Kementerian memberikan rekomendasi berupa:
a. saran tindak untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan kerja sama;
b. perubahan syarat dan ketentuan dalam naskah perjanjian;
c. perpanjangan kerja sama;
d. pembatalan kerja sama; dan/atau
e. pengakhiran kerja sama.
Your Correction
