Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum, Pemrakarsa wajib mengikutsertakan pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum dapat mengikutsertakan analis hukum dan analis kebijakan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction