Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh Pemrakarsa dalam melaksanakan tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum di lingkungan Kemen PPPA.
Your Correction
