Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 839) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 5 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: