TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pegawai, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan masyarakat menginformasikan terjadinya Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain.
(2) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN dan Majelis wajib menindaklanjuti untuk dilakukan verifikasi dan inventarisasi Kerugian Negara untuk dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain di lingkungan Kemen PPPA berupa:
a. pengembalian uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kemen PPPA; dan/atau
b. pengembalian uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasannya dari
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kemen PPPA.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap:
a. kelebihan pembayaran;
b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang tidak menyelesaikan tugas belajar yang dibiayai oleh Kemen PPPA; dan/atau
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara Kemen PPPA setelah menyelesaikan tugas belajar.
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain di lingkungan Kemen PPPA yang telah ditetapkan melakukan Kerugian Negara wajib mengganti Kerugian Negara tersebut.
Menteri berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian yang dilakukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain dan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Satuan Kerja.
(1) Informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara yang dilakukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain di lingkungan Kemen PPPA bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung dan/atau Kepala Satuan Kerja;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggungjawab;
f. Perhitungan Ex-officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g harus disertai dengan bukti pendukung.
(3) Selain harus disertai dengan bukti pendukung, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e juga harus disertai dengan bukti identitas yang sah.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung dan/atau secara tidak langsung kepada atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, atau Inspektorat.
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, atau Pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memiliki tugas:
a. melakukan inventarisasi dan verifikasi atas informasi adanya Kerugian Negara, pembuktian terkait terjadinya Kerugian Negara, dan/atau Perhitungan Ex-officio;
b. menyusun laporan hasil verifikasi mengenai ada atau tidaknya indikasi Kerugian Negara berdasarkan inventarisasi dan verifikasi paling lama 5 (lima) hari setelah ditunjuk atau dibentuk; dan
c. melaporkan hasil verifikasi mengenai ada atau tidaknya indikasi Kerugian Negara kepada atasan langsung dan/atau Kepala Satuan Kerja.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara, ditindaklanjuti dengan:
a. melaporkan kepada Menteri; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi.
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perwakilan unsur:
a. Pegawai di lingkungan satuan kerja yang mengalami Kerugian Negara;
b. Pegawai di lingkungan Inspektorat;
c. Pegawai yang membidangi sumber daya manusia;
d. Pegawai yang membidangi keuangan;
e. Pegawai yang membidangi hukum; dan
f. Pegawai yang membidangi BMN.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan millik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri.
(4) Susunan keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Menteri menerima hasil verifikasi.
(2) TPKN melaksanakan tugas dan wewenang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dibentuk dengan menghadirkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian Negara.
(1) TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c melakukan penentuan nilai atas berkurangnya BMN atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain dilakukan dengan pertimbangan seadil- adilnya.
(2) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai buku; dan
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan berdasarkan dari nilai estimasi harga yang diperoleh dari pelaku pasar atau transaksi pembelian BMN secara wajar pada tanggal penilaian.
(5) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan membandingkan antara estimasi harga dengan harga yang diterima dari penjualan aset atau yang
dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(6) Dalam hal nilai buku maupun nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditentukan, nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi diantara nilai tersebut.
(7) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diasuransikan, penentuan nilai Kerugian Negara dilakukan dengan cara hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa mengurangi hasil klaim asuransi dari perusahaan asuransi atas BMN atau barang bukan milik negara dimaksud.
(8) Dalam hal BMN atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diasuransikan, penggantian BMN atau barang bukan milik negara oleh perusahaan asuransi tidak menghapuskan kewajiban pihak yang merugikan dalam mengganti Kerugian Negara.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) memuat kesimpulan yang menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. fakta kronologis;
b. uraian hasil pemeriksaan;
c. pertimbangan dari pihak yang berkompeten terkait penghitungan jumlah Kerugian Negara dan/atau penentuan nilai dalam hal diperlukan;
d. pihak yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara;
dan
e. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. fakta kronologis;
b. uraian hasil pemeriksaan;
c. pihak yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara;
dan
d. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN Keputusan Kerugian Negara dan menyampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan
Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, Menteri MENETAPKAN keputusan Kerugian Negara.
(3) Keputusan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian Negara paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja atau Menteri.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain menindaklanjuti secara penuh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberi surat keterangan tanda lunas dan proses dinyatakan selesai.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain tidak dapat menindaklanjuti secara penuh keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2), dapat mengajukan secara tertulis permohonan keringanan penerimaan negara bukan pajak kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disetujui oleh Kepala Satuan Kerja, Menteri sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri, Pegawai, Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, TPKN meminta surat pernyataan kesanggupan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dicantumkan dalam bentuk SKTJM.
(3) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(4) Penentuan cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(6) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib dibayarkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris segera secara tunai atau angsuran sesuai dengan SKTJM.
(2) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pelunasan dengan ketentuan:
a. paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani apabila Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum; atau
b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani apabila Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian.
(3) Dalam kondisi tertentu, Kepala Satuan Kerja dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain berupa kondisi ekonomi atau kondisi lain Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang menyebabkan kesulitan dalam memenuhi jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Permohonan penetapan jangka waktu dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4) diajukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris kepada Kepala Satuan Kerja/Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilampirkan dengan rekomendasi dari TPKN.
(7) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Kepala Satuan Kerja dan disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(1) Menteri atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan pembayaran ganti rugi sesuai dengan SKTJM yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Pemantauan atas ketaatan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran, Menteri/Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali sebelum berakhirnya SKTJM.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM setelah menerima teguran tertulis, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(1) Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) kepada Menteri untuk diteruskan kepada Majelis.
(2) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menolak menandatangani SKTJM.
(2) Menteri atau Kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang merugikan negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) Penentuan cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(5) Menteri atau Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(6) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi Panitia Urusan Piutang Negara yang berwenang melaksanakan pengurusan
piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan terhadap SKP2KS kepada Menteri atau Kepala Satuan Kerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menunda kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan Kerugian Negara keberatan atas penetapan TPKN, Menteri membentuk Majelis.
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibentuk untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang
melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. pejabat pada Sekretariat Kementerian;
b. pejabat pada Inspektorat; dan
c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan baik dari internal Kemen PPPA atau kementerian/lembaga lain sesuai dengan keahliannya.
Dalam penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, Majelis bersidang dan melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 membuktikan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau bukan lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
(4) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal sidang Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain, Majelis
memerintahkan TPKN melalui Menteri atau Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
TPKN mulai melaksanakan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima perintah dari Menteri atau Kepala Satuan Kerja.
TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis yang didalamnya menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau BMN disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain;
disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf
b. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri atau Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai Negeri Bukan Bendahara,
Pegawai, atau Pejabat Lain paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
(3) Menteri atau Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan SKJTM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 25.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri atau Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri atau Kepala Satuan Kerja mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K atas SKTJM wanprestasi.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau Kepala Satuan Kerja untuk menerbitkan SKP2K atas SKTJM wanprestasi.
(3) SKP2K atas SKTJM wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K atas SKTJM wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K atas SKTJM wanprestasi.
(5) SKP2K atas SKTJM wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(6) Format SKP2K atas SKTJM wanprestasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS yang diajukan keberatan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; dan
e. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MENETAPKAN putusan untuk:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah Majelis.
(2) TPKN menyampaikan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah selesai melakukan pemeriksaan ulang.
(1) Berdasarkan penetapan Majelis untuk MENETAPKAN SKP2K dan putusan Majelis yang menolak seluruhnya atau menerima atau menolak sebagian, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri atau Kepala Satuan Kerja untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri atau Kepala Satuan Kerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri atau Kepala Satuan Kerja melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
SKP2K mempunyai hak mendahulu untuk diprioritaskan pengembalian/pemulihan Kerugian Negara dibandingkan dengan yang lain.
Penagihan, pembayaran, dan penyetoran atas Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri atau Kepala Satuan Kerja menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKP2K diterbitkan.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan
piutang negara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Kerugian Negara dinyatakan sebagai piutang macet.
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris oleh Kepala Satuan Kerja.
Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun yang sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara atau sejak Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
tidak diberitahu oleh Menteri atau Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
Pelaporan dan pertanggungjawaban penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara namun tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satuan Kerja/TPKN yang tidak melakukan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang melakukan Kerugian Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.