Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan sesuai standar. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. standar dasar; b. standar mitigasi dan Penanganan; dan c. standar data dan evaluasi. (3) Ketentuan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction