Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penanganan korban dalam penanggulangan Bencana dilaksanakan pada saat tanggap darurat dan pascabencana.
(2) Penanganan korban pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerimaan pengaduan;
b. penyediaan layanan kesehatan;
c. penyediaan pendamping;
d. penyediaan penguatan psikologi;
e. penyediaan layanan psikologi;
f. penyediaan layanan psikososial;
g. penyediaan layanan hukum;
h. penyediaan akomodasi yang layak bagi korban yang memiliki kerentanan; dan/atau
i. penyediaan rujukan layanan.
(3) Penanganan korban pada saat pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyiapan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi bagi perempuan dan Anak;
b. penyediaan layanan rehabilitasi sosial; dan/atau
c. pemberdayaan ekonomi.
(4) Pelaksanaan Penanganan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
