Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemenuhan hak korban dalam penanggulangan Bencana dilaksanakan pada saat tanggap darurat dan pascabencana.
(2) Pemenuhan hak korban dalam penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan hak dasar;
b. pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan; dan
c. pemenuhan kebutuhan khusus Anak.
(3) Pemenuhan hak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kerentanan tertentu yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
