Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (2) Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak sesuai dengan kewenangannya di provinsi dan kabupaten/kota mengoordinasikan Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (3) Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana dilakukan dengan: a. Pencegahan KBG dalam penanggulangan Bencana; b. pemenuhan hak korban dalam penanggulangan Bencana; dan c. Penanganan korban dalam penanggulangan Bencana. (4) Pelindungan perempuan dan Anak diberikan dengan memperhatikan kondisi kerentanan yang meliputi: a. perempuan sebagai kepala keluarga; b. perempuan dan Anak penyandang disabilitas; c. perempuan dan Anak dengan HIV/AIDS; d. perempuan lanjut usia; e. remaja perempuan; f. Anak yang terpisah dari orang tua atau wali/tidak di bawah pengawasan; g. Anak yatim piatu; dan/atau h. perempuan dan Anak dengan kondisi yang dapat memicu kerentanan ganda dalam Bencana.
Your Correction