Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak sesuai dengan kewenangannya di provinsi dan kabupaten/kota mengoordinasikan Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(3) Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana dilakukan dengan:
a. Pencegahan KBG dalam penanggulangan Bencana;
b. pemenuhan hak korban dalam penanggulangan Bencana; dan
c. Penanganan korban dalam penanggulangan Bencana.
(4) Pelindungan perempuan dan Anak diberikan dengan memperhatikan kondisi kerentanan yang meliputi:
a. perempuan sebagai kepala keluarga;
b. perempuan dan Anak penyandang disabilitas;
c. perempuan dan Anak dengan HIV/AIDS;
d. perempuan lanjut usia;
e. remaja perempuan;
f. Anak yang terpisah dari orang tua atau wali/tidak di bawah pengawasan;
g. Anak yatim piatu; dan/atau
h. perempuan dan Anak dengan kondisi yang dapat memicu kerentanan ganda dalam Bencana.
Your Correction
