Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada keadaan tanggap darurat melaksanakan kaji cepat untuk melakukan penilaian terhadap proses Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana. (2) Pelaksanaan kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction