Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana dilakukan integrasi data dan informasi.
(2) Integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin:
a. ketersediaan data terpilah berdasarkan umur, jenis kelamin, dan ragam disabilitas;
b. mekanisme berbagi data dalam Subklaster PP KBG PP; dan
c. Pelindungan data korban KBG.
(3) Data dan informasi yang diperlukan saat tanggap darurat juga meliputi data dan informasi kaji cepat risiko KBG dan audit keselamatan untuk digunakan dalam upaya advokasi pengurangan risiko KBG pada situasi Bencana.
(4) Menteri melalui unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi Pelindungan hak perempuan dan Pelindungan khusus Anak berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan Bencana dan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengintegrasian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem elektronik badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan Bencana.
(6) Ketentuan data dan informasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
