Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Current Text
Subklaster PP KBG PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan perencanaan Pencegahan dan Penanganan;
b. menyediakan layanan Penanganan;
c. memastikan ketersedian layanan korban dan mekanisme rujukan;
d. memfasilitasi pertukaran informasi dan mekanisme koordinasi secara rutin;
e. meningkatkan kapasitas anggota Subklaster PP KBG PP;
f. melakukan pengarusutamaan Gender kepada klaster pengungsian dan perlindungan serta anggota klaster nasional yang lain;
g. memastikan pelaksanaan standar pada Subklaster PP KBG PP;
h. memberikan laporan kepada klaster nasional pengungsian dan Pelindungan; dan
i. melakukan pemantauan pelaksanaan dan Pencegahan dan Penanganan.
Your Correction
