Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subklaster PP KBG PP merupakan bagian dari klaster pengungsian dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Subklaster PP KBG PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. (3) Subklaster PP KBG PP tingkat nasional ditetapkan oleh Menteri. (4) Subklaster PP KBG PP tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur. (5) Subklaster PP KBG PP tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Your Correction