Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Current Text
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. melaksanakan Pencegahan dan Penanganan KBG dalam situasi Bencana bagi perempuan dan Anak;
b. melakukan pemenuhan kebutuhan dasar serta kebutuhan spesifik perempuan dan kebutuhan khusus bagi Anak dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
c. meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Subklaster PP KBG PP; dan
d. meningkatkan koordinasi yang terencana dan terpadu dalam Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG.
Your Correction
