Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. melaksanakan Pencegahan dan Penanganan KBG dalam situasi Bencana bagi perempuan dan Anak; b. melakukan pemenuhan kebutuhan dasar serta kebutuhan spesifik perempuan dan kebutuhan khusus bagi Anak dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; c. meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Subklaster PP KBG PP; dan d. meningkatkan koordinasi yang terencana dan terpadu dalam Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG.
Your Correction