Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kelompok Dasawisma adalah kelompok yang terdiri 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) rumah, diketuai oleh salah seorang ketua yang dipilih di antara mereka, sebagai kelompok potensial dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
2. Penguatan Kelompok Dasawisma adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan sebagai bentuk optimalisasi potensi Kelompok Dasawisma untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak.
3. Pencegahan adalah segala tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan dan pengasuhan anak untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
4. Tindak kekerasan anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara seksual, fisik, mental, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat.
5. Penanganan dini tindak kekerasan adalah tindakan awal atau segera setelah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.