Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
2. Kualitas Keluarga adalah kondisi Keluarga yang ditentukan dari dimensi kualitas legalitas dan struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
3. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
4. Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga adalah lembaga milik pemerintah atau Masyarakat yang melakukan upaya peningkatan Kualitas Keluarga baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.
5. Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur Masyarakat yang lebih luas serta merupakan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
6. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan
nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
7. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
8. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9. Indeks Kualitas Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan IKK adalah suatu pengukuran pencapaian Kualitas Keluarga.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
11. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaksanakan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak secara berjenjang sesuai dengan urusan, tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati/Wali Kota dapat menugaskan Kepala Desa untuk peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pedoman Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. analisis situasi;
b. teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga di pusat dan daerah;
c. partisipasi Masyarakat dalam peningkatan Kualitas Keluarga; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak secara berjenjang sesuai dengan urusan, tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alur koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.