Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.