Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disingkat RAN-PKA adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan untuk melindungi anak dari kekerasan terhadap anak.
2. Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berbasis pada keagamaan, kemasyarakatan, akademisi dan lembaga riset berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat, dan menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat terutama untuk perlindungan kekerasan terhadap anak.
3. Pencegahan adalah segala upaya untuk menghilangkan resiko serta dampak buruk kekerasan terhadap Anak.
4. Kekerasan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.