Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketahanan keluarga adalah kemampuan keluarga dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki dan menanggulangi masalah yang dihadapi untuk memenuhi kebutuhan fisik maupun psikososial keluarga.
2. Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat seperti anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat aditif lainnya; anak korban penculikan, dan perdagangan; anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat;
anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
4. Masyarakat adalah lembaga keagamaan, dunia usaha/asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, serikat buruh/pekerja, organisasi kemasyarakatan, guru/lembaga pendidikan, media massa