Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
Current Text
(1) Parameter kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. materi muatan tidak memuat bentuk ketidakadilan Gender; dan
b. memenuhi indikator akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.
(2) Bentuk ketidakadilan Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. beban ganda;
b. stereotip atau pelabelan berbasis Gender;
c. subordinasi atau penomorduaan berbasis Gender;
d. kekerasan berbasis Gender; dan
e. marginalisasi atau peminggiran berbasis Gender.
(3) Ketentuan mengenai bentuk ketidakadilan Gender dan indikator akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
