Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
Current Text
Parameter Kesetaraan Gender digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah untuk mengukur perspektif Gender dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.
Your Correction
