Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 memuat kesimpulan dan rekomendasi.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi analisis efektivitas:
a. input yang terdiri atas sumber daya manusia dan anggaran;
b. capaian kegiatan;
c. capaian program; dan
d. capaian kebijakan terhadap sasaran strategis.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan keberlangsungan program dan kegiatan yang belum optimal;
b. usulan kebijakan, program, atau kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis secara efektif; dan
c. tindak lanjut isu strategis lainnya.
Your Correction
