Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Current Text
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses, dampak, dan hasil.
(3) Evaluasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis kegiatan pada dokumen perencanaan dengan keluaran langsung kegiatan (output) hasil pemantauan.
(4) Evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis kebijakan pada dokumen perencanaan dengan dampak (impact) kegiatan hasil pemantauan.
(5) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis program pada dokumen perencanaan dengan hasil kegiatan (outcome) hasil pemantauan.
Your Correction
