Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Current Text
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan evaluasi dokumen perencananaan sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat kabupaten/kota yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction
