Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 memuat kesimpulan dan rekomendasi. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis efektivitas: a. input yang terdiri atas sumber daya manusia dan anggaran; b. capaian kegiatan; c. capaian program; dan d. capaian kebijakan terhadap sasaran strategis. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usulan keberlangsungan program dan kegiatan yang belum optimal; b. usulan kebijakan, program, atau kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis secara efektif; dan c. tindak lanjut isu strategis lainnya.
Your Correction