Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Current Text
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah provinsi.
Your Correction
