Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah provinsi.
Your Correction