Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Current Text
(1) Tim Koordinasi menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Menteri.
(2) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri setelah mendapatkan kesepakatan Tim Koordinasi melalui Forum Koordinasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan bagi Menteri untuk menyusun Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada PRESIDEN.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
