Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 memuat kesimpulan dan rekomendasi.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi analisis efektivitas:
a. input yang terdiri atas sumber daya manusia dan anggaran;
b. capaian kegiatan;
c. capaian program; dan
d. capaian kebijakan terhadap sasaran strategis.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan keberlangsungan program dan kegiatan yang belum optimal;
b. usulan kebijakan, program, atau kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis secara efektif; dan
c. tindak lanjut isu strategis lainnya.
Your Correction
