Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan. (2) Pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah.
Your Correction