Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Current Text
(1) Dalam koordinasi Perlindungan Anak dilakukan evaluasi penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan.
(3) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(4) Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi evaluasi proses, dampak, dan hasil.
(5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara berjenjang di tingkat nasional, tingkat daerah provinsi, dan tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana bagan alur yang
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
