Article I
1. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 471) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan target kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam angka 1 mulai dilaksanakan sejak 1 Januari 2021.