Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran.
2. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, struktur, dan proses untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko.
3. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah satuan kerja yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
4. Komite Manajemen Risiko adalah komite yang bertanggung jawab dalam mengembangkan, mengedukasi, dan memantau implementasi Manajemen Risiko organisasi secara keseluruhan serta melaporkannya kepada pimpinan organisasi.