Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
2. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
3. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
4. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Kelompok Kerja PUG adalah wadah konsultasi/koordinasi bagi penggerak pelaksanaan PUG di organisasi keagamaan.
6. Focal Point Gender adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis PUG di organisasi keagamaan.
7. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Maksud penyusunan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan adalah untuk;
a. melibatkan partisipasi organisasi keagamaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan PUG dan hak anak ke seluruh INDONESIA baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kampung sampai ke tingkat keluarga.
b. memberikan acuan bagi masing-masing Organisasi Keagamaan dalam menyusun Rencana Aksi tentang Percepatan Pelaksanaan PUG dan Hak Anak yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuannya.
Tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan adalah untuk:
a. menjamin peningkatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan penegakan hak perempuan dan anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara;
b. mewujudkan kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta peningkatan kapasitas untuk percepatan pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga; dan
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga.
(1) Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Kegamaan dilakukan dengan cara sosialisasi dan advokasi, serta peningkatan kapasitas untuk percepatan pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga.
(2) Sosialisasi dan advokasi, serta peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pada materi antara lain:
a. konsep gender yang sesuai dengan agama dan budaya masyarakat INDONESIA;
b. konsep perlindungan perempuan, Bina Keluarga Tenaga Kerja INDONESIA (BK-TKI), penanganan bencana dan konflik yang responsif gender, penanganan perdagangan orang (trafficking);
c. pendidikan kebangsaan yang berperspektif gender;
d. data dan informasi gender;
e. konsep perlindungan anak, pemenuhan hak anak, percepatan kepemilikan akta kelahiran, Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA), prosedur standar operasional pengembangan Telepon Sahabat Anak (TeSA) 129, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, PAUD HI, perlindungan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, pedoman pengembangan forum anak, pelaksanaan pembangunan keluarga, tumbuh kembang anak; dan
f. pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup pada materi antara lain:
a. kebijakan perlindungan perempuan, kebijakan Bina Keluarga Tenaga Kerja INDONESIA (BK-TKI), kebijakan penanganan bencana dan konflik yang responsif gender, kebijakan penanganan perdagangan orang (trafficking);
b. meningkatkan pendidikan dan mengembangkan bakat;
c. latihan instruktur, pelatihan samara course, pengajaran kurikulum kesehatan reproduksi di SMA/K Muhammadiyah di Jakarta dan Jogjakarta, pelatihan pranikah, pelatihan gender budgeting, TOT pendidikan kesehatan reproduksi untuk remaja, pelatihan kapasitas advokasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelatihan analisis dan advokasi kebijakan publik;
d. peningkatan kapasitas bagi kader Pemuda Muhammadiyah untuk sosialisasi;
e. pembinaan kepada Anak Usia Dini di daerah kolong jalan tol “Pentingnya Pendidikan untuk Anak-Anak Usia Dini”;
f. pelatihan pendidikan politik bagi para perempuan pemilih pemula; dan
g. pelatihan kepemimpinan dan pengurus (program kaderisasi) di 8 (delapan) region - program 5 (lima) tahun dan setiap tahun dilakukan di 2 (dua) region.