Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Percepatan adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan anak yang belum memperoleh Akta Kelahiran.
2. Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana pencatatan sipil yang berisikan catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak, serta status kewarganegaraan anak.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
4. Instansi pelaksana Pencatatan Sipil adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan Akta Kelahiran.