Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Menteri ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Your Correction