Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokja PUG kementerian/lembaga ditetapkan dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga. (2) Pokja PUG pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (3) Penetapan Pokja PUG kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction