Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Pokja PUG kementerian/lembaga ditetapkan dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga.
(2) Pokja PUG pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Penetapan Pokja PUG kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
