Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian Penyelenggaraan PUG dengan Rencana Pokja PUG.
(2) Rencana Pokja PUG disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Pokja PUG sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam target tahunan Pokja PUG.
(4) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat disusun perubahan Rencana Pokja PUG.
(5) Rencana Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) meliputi:
a. pelembagaan PUG, terdiri atas:
1. kebijakan;
2. sumber daya manusia dan internalisasi PUG;
dan
3. data terpilah.
b. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan, terdiri atas:
1. perencanaan;
2. penganggaran;
3. pelaksanaan;
4. pemantauan;
5. evaluasi;
6. pengawasan; dan
7. pelaporan.
(6) Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun oleh Pokja PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(7) Dokumen perubahan Rencana Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk matriks 5 (lima) tahunan perubahan dan matriks tahunan perubahan.
(8) Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan, tahunan, dan perubahan Rencana Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disusun sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
