Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan
Barang/Jasa
9. 22 Dalam
c. d.
pengelolaan perpustakaan; dan
e. pengelolaan klinik.
10. Dalam
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
11. 12.
Your Correction
