Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa 9. 22 Dalam c. d. pengelolaan perpustakaan; dan e. pengelolaan klinik. 10. Dalam a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; 11. 12.
Your Correction